Jakarta (ANTARA News) - Kalangan dunia usaha mendukung keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,25 persen pada 2017.
Salah satu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani di Menara Kadin Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan itu.
"Kami sudah sepakat dari pengusaha, bahwa untuk keluar PP itu kan melalui proses sama-sama dari semua pihak. Kalau sudah keluar, ya kami ikuti," katanya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional itu menuturkan, karena kebijakan tersebut telah disepakati bersama, maka semua pihak harus menaatinya, termasuk para buruh.
"Itu kan sudah disepakati, bukannya semena-mena. Saya tidak tahu dari pihak buruh masih ada keinginan untuk (jumlah kenaikan) di luar dari yang disepakati bersama," katanya.
Ia berharap gejolak penolakan besaran kenaikan UMP yang disuarakan para buruh tidak berdampak buruk terhadap iklim investasi nasional.
Pasalnya, menurut dia, demonstrasi para buruh menuntut kenaikan upah akan membingungkan para investor.
"Kepastian kenaikan UMP memberikan kepastian bagi pengusaha dalam planning (perencanaan usaha) yang lebih baik," ujarnya.
Ia juga menyayangkan jika ada kepala daerah yang tidak mengikuti aturan tersebut.
"Tahun ini Menaker (Hanif Dhakiri) ingin tegas. Makanya harus diikuti. Kalau tidak, akan menerima konsekuensinya," katanya.
Dukungan atas kebijakan penentuan kenaikan UMP 2017 juga disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani.
Ia mengklaim formulasi upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia bisa jadi daya tarik investasi karena mendapat apresiasi luar biasa dari dunia usaha asing dan dalam negeri.
Aturan besaran kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan menggunakan formula perhitungan menggunakan besaran inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Formula UMP kita itu mendapat apresiasi paling tinggi dari dunia usaha luar dan dalam negeri karena memberi kepastian usaha," kata Rosan.
Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,25 persen pada 2017. Angka tersebut didapatkan dari hitungan perkiraan inflasi nasional pada 2017 sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,19 persen.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," katanya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016