"Karena ada beberapa lembaga negara yang tidak di bawah daerah," kata Mahyudin di Semarang, Rabu (26/10).
Lembaga negara yang tidak berada di bawah pemerintahan daerah misalnya adalah lembaga agama, pertahanan, keamanan dan moneter.
Misalnya, lembaga keamanan melakukan tindakan pungutan liar, pemerintah daerah setempat tidak dapat menindak karena bukan merupakan wilayah kewenangannya.
"Jadi, harus dibentuk tim (pungli)," kata Mahyudin.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang mengatur upaya pemberantasan pungli secara terpadu.
"Ketika Presiden menandatangani Perpres ini Beliau memberikan strong message atau pesan yang sangat kuat bahwa 'saber' pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat konferensi pers di Kantor Presiden, di Jakarta, Jumat (21/10).
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016