"Amendemen ini harus dilakukan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan dan memberikan kepastian hukum pada masa alih Operasi Wilayah Kerja (WK) Mahakam tersebut," kata Jonan di Jakarta Pusat, Selasa.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa amendemen ini juga dapat menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pada Masa Alih Operasi WK Mahakam dari kontraktor eksisting ke Pertamina.
Kemudian, kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Mahakam pada tanggal 29 Desember 2015 dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018.
Amendemen Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam antara lain berkaitan dengan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Pertamina atas kegiatan operasi minyak dan gas bumi yang diperlukan sebelum tanggal efektif yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kontraktor Eksisting. Biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina tersebut masuk dalam biaya operasi yang pengembaliannya dilakukan setelah tanggal efektif.
Amendemen Kontrak Bagi Hasil ini dapat memberikan ruang kepada Pertamina yang berencana untuk melakukan investasi pada tahun 2017 yang diperkirakan sebesar 180 juta dolar AS dalam bentuk kegiatan pemboran 19 sumur. Diharapkan pada tahun 2018-2019, produksi gas bumi dari WK Mahakam dapat dipertahankan sekitar 1,2 BSCFD dan minyak sekitar 20.000 BOPD pada tahun 2018-2019.
Jonan juga mengungkapkan bahwa dengan adanya amendemen tersebut Pertamina dapat melakukan investasi lebih awal, dan dapat menjaga produksi Blok Mahakam. Hal tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap Pertamina.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016