Sumedang (ANTARA News) - Tujuh tersangka pelaku penganiaya Madya Praja Cliff Muntu membantah sebagian berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pra rekonstruksi (reka ulang) yang digelar di Aula Cadas Pangeran Mapolres Sumedang, Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB. Pra rekosntruksi yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumedang selama dua jam itu merupakan bagian dari awal proses rekonstruksi yang akan dilakukan Senin malam hingga Selasa (17/4) dinihari nanti di Kesatrian IPDN, Jatinangor, Sumedang, sesuai dengan waktu dan tempat peristiwa penganiayan yang menyebabkan Cliff Muntu tewas. Saat pra reskonstruksi, korban Madya Praja IPDN Cliff Muntu diperankan oleh seoang anggota Polres Sumedang, sedangkan tujuh tersangka diperankan langsung oleh para tersangka masing-masing. Proses pra rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik dan tersangkaberlangsung tertutup tanpa boleh diikuti wartawan. Namun berdasarkan hasil pemantauan dari balik jendela aula tersebut diperoleh keterangan bahwa sebagian besar BAP dibantah oleh ketujuh tersangka, terutama bagian proses pemukulan, jumlah pukulan dan tekanan pukulan. Bantahan para tersangka terhadap BAP saat pra rekonstruksi itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom kepada ANTARA News. Hotben Gultom mengatakan hampir semua tersangka mantan Nindya Praja IPDN itu membantah BAP yang sudah disampaikan oleh mereka sendiri kepada penyidik. Adapun bantahan yang disampaikan para tersangka kepada penyidik saat pra rekonstruksi itu, kata Hotben, yakni soal pemukulan, jumlah pukulan, dan tekanan pukulan kepada korban Cliff Muntu pada Senin (2/4) lalu. Atas bantahan itu, Hotben mengatakan tidak mempermasalahkannya karena masih ada tahapan proses penyidikan lainnya yang bisa menjerat mereka sebagai tersangka. Usai melakukan pra rekonstruksi, ketujuh tersangka dengan pengawalan ketat polisi, langsung berlarian meninggalkan aula menuju ruang sel tahanan, untuk menghindari kejaran wartawan yang sejak awal sudah menunggu di depan pintu aula.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007