Jakarta (ANTARA News) - Rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa (25/10) menyepakati Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dibahas dalam Panitia Khusus. Hasil Rapat Bamus itu akan dibacakan terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.
"Hasil Rapat Bamus bersama dengan seluruh pimpinan Komisi, RUU Pemilu dilaporkan ke Bamus lalu disepakati akan disusun atau dibahas dalam Pansus," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, hasil Rapat Bamus akan dibacakan di Rapat Paripurna dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Agus menilai pembahasan RUU di Pansus akan efektif karena melibatkan berbagai komisi namun Komisi II DPR sebagai "leading sector".
"Harus efektif karena ini kebutuhan kita seluruhnya, dan rakyat Indonesia menginginkan aturan cepat selesai baru dan Anggota dewan juga memiliki kepentingan untuk itu," ujarnya.
Agus menjelaskan, alasan pembahasan RUU di Pansus adalah untuk memperoleh perspektif yang luas dan keinginan memiliki UU yang lebih bagus.
Dia menilai, masyarakat memiliki kepentingan agar pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden terlaksana dengan baik dalam waktu bersamaan.
"Kita ingin Pemilu Presiden dan legislatif berjalan bersamaan, karena ini baru pertama kali sehingga diperlukan aturan dan pemikiran yang lebih fokus," katanya.
Menurut dia, dari awal ada keinginan di DPR agar dibentuk Pansus untuk membahas RUU Pemilu karena menginginkan memiliki UU yang berkualitas bagus.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016