Mereka diperiksa secara tertutup di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso Kota Madiun.
Hanya ada dua orang yang berasal dari unsur PNS Pemkot Madiun, lainnya merupakan pihak swasta yang dianggap penyidik KPK memiliki hubungan dengan aset milik Bambang Irianto.
Limabelas saksi tersebut, di antaranya Mas Kahono Pekik selaku Kasi Drainase, Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun. Yang bersangkutan saat pelaksanaan proyek PBM dulu menjabat sebagai staf di DPU Kota Madiun.
Selain itu ada Harminto selaku Sekretaris dari Manajemen Madiun Putra Foodball Club (MPFC) serta Elok selaku Bendahara dari PT Cahaya Terang Satata, perusahaan milik tersangka Bambang Irianto.
Saksi Mas Kahono mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan mulai pukul 10.30 WIB dan hingga pukul 14.00 WIB belum selesai.
"Ini masih istirahat, nanti masih dilanjutkan lagi. Ada sekitar 43 pertanyaan yang diajukan ke saya, semuanya soal Pasar Besar Madiun," kata dia.
Menurut dia, pertanyaan yang diberikan berbentuk soal isian yang langsung ditanyakan oleh seorang penyidik. Ke-15 terperiksa tersebut diperiksa secara serentak.
"Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Saat itu saya menjabat sebagai staf di DPU Kota Madiun. Saya juga tidak menandatangani berkas apapun," terangnya.
Adapun, saksi Elok memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan. Ia sama sekali tidak menjawab dan terus berjalan memasuki komplek Mako Brimob yang dilarang dimasuki oleh wartawan.
Sementara, selama berada di Kota Madiun sejak tanggal 17 Oktober hingga 25 Oktober 2016, tim penyidik KPK diduga telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi.
Jumlah tersebut dimungkinakan akan bertambah, mengingat berdasarkan informasi KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi hingga Jumat (28/10).
Belum diketahui secara pasti kapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka akan menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan hingga hari Selasa masih menjalankan tugas resminya sebagai walikota.
Dalam kasus korupsi/gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 tersebut, Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Louis Rika Sevani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016