"BNN mengungkap transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,7 triliun yang berlangsung selama satu tahun dan mengamankan dua tersangka R dan JT," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Selasa.
Kasus tersebut merupakan tindaklanjut adanya informasi hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisia Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai Rp3,6 triliun, katanya.
"Dalam proses tersebut penyidik BNN telah menemukan bahwa kasus tersebut merupakan jaringan Pony Tjandra dan kawan -kawan," kata Buwas.
Pada tanggal 17 Oktober 2016, petugas berhasil melakukan penangkapan R dan JT di komplek Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara.
"Kedua tersangka ini ternyata menggunakan lima belas perusahaan sebagai kedok untuk melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika ke para bandar di 11 negara yakni Tiongkok, Hongkong, Taiwan, Singapura Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Filipina dan Thailand," kata Buwas.
Transaksi keuangan terbesar sebesar Rp1,7 triliun berada di Tiongkok. Untuk melancarkan transaksi pengiriman uang ke luar negeri, R membuat dokumen invoice importasi palsu sebanyak kurang lebih 1.831 lembar dalam kurun waktu satu tahun yaitu dari 2014 hingga 2015 senilai Rp2,7 triliun, katanya.
"Dari tersangka R, BNN menyita sejumlah aset berupa uang tunai berbagai jenis mata uang asing yakni lima unit apartemen, dua unit ruko, dua unit kios, satu pabrik pengemasan, dua unit mobil, enam polis asuransi dan 40 kartu ATM berbagai bank dengan total aset tersebut senilai Rp16,6 miliar," kata Buwas.
Sedangkan tersangka RUS dan ET yang merupakan pengusaha money changer di Batam dengan barang bukti aset senilai kurang lebih Rp6,4 miliar. Adapun jaringan lain yang sudah tertangkap adalah Pony Tjandra dengan vonis tindak pidana narkoba 20 tahun penjara dan vonis TPPU enam tahun, katanya.
"Selanjutnya adalah Teny Kusnadi dengan vonis 18 bulan penjara, Midi dengan vonis dua tahun penjara dan Loe Kok Min yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Sehingga total aset jaringan Pony Tjandra dan R yang disita BNN senilai Rp83,54 miliar," kata Buwas.
Keempat tersangka dikenakan pasal 137 Undang - Undang No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016