Jakarta (ANTARA News) - Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan penegakan hukum kasus kematian pegiat hak asasi manusia Munir.
"Jika masih ada yang menganggap sekarang ini keadilan sejati belum terwujud, saya mengatakan selalu ada pintu untuk mencari kebenaran jika memang masih ada kebenaran yang belum terkuak," katanya saat menyampaikan keterangan pers di kediamannya di Cikeas, Selasa, yang disiarkan di stasiun televisi swasta nasional.
"Saya mendukung langkah-langkah presiden Jokowi jika memang akan melanjutkan penegakan hukum ini, jika memang ada yang belum selesai," kata dia.
SBY menilai tanggapan dan komentar yang selama ini beredar mengenai penanganan perkara itu sudah bergeser dari masalah legal ke politik.
"Ada yang bergeser, tadinya legal isu jadi bernuansa politik, tapi saya bukan orang baru dalam dunia poitik, hal itu biasa," ujar dia.
Dia juga menyatakan memilih untuk tidak reaktif dan asal-asalan dalam menanggapi tanggapan dan komentar mengenai perkara itu.
Dia menyatakan memilih menyiapkan jawaban yang lengkap, utuh dan logis serta memberikan data dan fakta mengenai perkara itu bersama mantan pejabat yang bertugas dengannya dulu.
"Dan saya sampaikan kepada rakyat Indonesia berkaitan dengan tindak lanjut temuan dan rekomendasi Munir saya sebagai presiden waktu itu bertanggung jawab," ujar dia.
"Saya pun sekarang sebagai mantan presiden saya bertanggung jawab atas apa yang kami lakukan dulu di dalam menegakkan hukum kasus meninggalnya Munir, lebih khusus di dalam merespons temuan serta rekomendasi (kasus) Munir," lanjut dia.
Dia mengatakan kejahatan terhadap aktivis Munir adalah kejahatan yang serius.
"Sebenarnya mencoreng demokrasi kita pada waktu itu, tidak pelak menjadi perhatian baik mayasrakat Indonesia maupun masyarakat dunia. Oleh karena itu saya pastikan bahwa yang kami lakukan dulu adalah langkah tindakan yang juga serius yang sungguh-sungguh utamanya dalam konteks penegakan hukum," ujar SBY.
"Tentu yang kami lakukan dulu sesuai dengan batas-batas kewenangan seorang pejabat eksekutif termasuk kewenangan yang dimiliki penyelidik, penyidik atau pun penuntut, dalam arti kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tambah dia.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016