"Pemberian hukuman bagi koruptor juga harus mengutamakan restorative justice," kata JK pada acara "Anti-Corruption Summit 2016", di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), yang merupakan kerja sama antara Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM, di Yogyakarta, Selasa.
Menurut JK, meski para koruptor diberikan hukuman, namun upaya restorasi keadilan tidak boleh diabaikan.
Artinya, kata Wapres, setiap masyarakat harus mengubah cara pandangnya terhadap kasus korupsi dan korban dari kasus korupsi.
"Kemudian mengubah pandangan kita semua terhadap kasus korupsi dengan restorative justice juga harus diberikan kepada mereka, yang menjadi korban dari kasus korupsi," ujar Wapres.
JK mengatakan, mencermati kasus korupsi saat ini, terlihat bahwa kondisi yang ada sudah semakin rusak dan sangat destruktif. Sehingga, perlu diupayakan agar kasus korupsi bisa dikembalikan menjadi kondisi semula, di mana praktik dan pelakunya tidak serusak saat ini.
"Kita berharap, kondisi yang sudah rusak atau sangat destruktif dari adanya kasus korupsi bisa dikembalikan menjadi kondisi semula. Dan masyarakat pun bisa menilai bahwa korupsi tidak memberikan efek berkelanjutan bagi mereka," terang Wapres.
Pewarta: RH Napitupulu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016