Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius meminta Komisi III DPR melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam membahas Revisi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kemarin itu saya minta Pansus untuk mengundang LPSK," ujar Suhardi di Jakarta, Selasa.
LPSK perlu dilibatkan karena lembaga ini bersentuhan langsung dengan korban tindak pidana terorisme. "Karena revisi undang-undang ini juga akan membahas ketentuan kompensasi dan rehabilitasi untuk para korban tindak pidana terorisme," tambah Suhardi.
Suhardi menilai undang-undang ini masih memiliki kekurangan, salah satunya tidak mencakup keterangan dan kriteria korban tindak pidana terorisme.
"Sejak berlakunya Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perhatian pemerintah terhadap korban belum dirasakan cukup," jelas Suhardi.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang sedianya rampung Juni 2016, namun kemudian mundur.
Salah satu tujuan merevisi undang-undang ini adalah untuk memudahkan aparat penegak hukum mengambil langkah pencegahan melawan terorisme.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016