Setelah nanti terbukti bersalah, sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat."

Semarang (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan oknum sipir LP Klas I Kedungpane Semarang yang ditangkap karena membantu menyelundupkan sabu-sabu ke tempat tersebut ternyata sudah bekali-kali beraksi.

"Pengakuannya sudah tiga kali membantu menyelundupkan ke dalam LP," kata Tri di Semarang, Senin.

Petugas BNN menangkap oknum sipir bernama Ari Dwi (54) serta seorang kurir bernama Tatang saat akan menyelundupkan sabu-sabu untuk salah seorang warga binaan penghuni LP tersebut pada Jumat (21/10).

Pada aksi terakhirnya itu, kata dia, Ari ditangkap saat membantu menyelundupkan sabu yang disembunyikan di dalam bubur.

"Ada sekitar 30 gram sabu yang terbagi tiga paket dimasukkan di dalam bubur tersebut," katanya.

BNN sendiri masih mendalami asal serta berapa imbalan yang diperoleh oknum sipir tersebut.

"Masih didalami berapa imbalan yang diterima karena sudah tiga kali dilakukan," katanya.

Sementara Kepala LP Klas I Kedungpane Semarang Taufiqurrahman menyatakan akan menindak tegas bawahannya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Setelah nanti terbukti bersalah, sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.

Oknum sipir LP Kedungpane Ari Dwi ditangkap petugas BNN ketika menerima paket sabu yang akan diselundupkan ke dalam lapas.

Ari ditangkap usai menerima paket sabu yang dimasukkan dalam bubur dari Tatang di Jalan Dr.Cipto Semarang.

Paket sabu-sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada salah seorang narapidana bernama Catur Setiono.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016