Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), melalui kuasa hukumnya, Ikhsan Abdullah, mensomasi Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Kepada pers di Jakarta, Senin, Ikhsan menyatakan somasi dilayangkan terkait pernyataan Jusuf Kalla yang dikutip Harian Duta Masyarakat edisi 11 April 2007 yang dinilai menyerang harkat, martabat, dan nama baik Gus Dur. "Pak Jusuf Kalla telah mengeluarkan pernyataan yang tidak benar, tidak berdasar dan menyerang harkat, martabat serta nama baik klien kami KH Abdurrahman Wahid," katanya. Di dalam berita berjudul "Skor Saya Dengan Gus Dur 1-1" disebutkan saat menjawab pertanyaan peserta Pengkaderan Fungsional Mahasiswa Angkatan ke-2 yang digelar Partai Golkar, Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, "Skornya saya dengan Gus Dur 1-1". Jusuf Kalla, seperti dikutip koran itu, menyatakan selama enam bulan memimpin Bulog, dirinya pernah dimintai sejumlah dana oleh Gus Dur yang saat itu menjabat Presiden. Namun permintaan itu ditolaknya. "Saat itu saya menolak. Tak lama kemudian saya dipecat sebagai Kepala Bulog juga sebagai menteri," kata Jusuf Kalla seperti dikutip Harian Duta Bangsa. Menurut Ikhsan, pernyataan tidak benar yang dikemukakan di tempat umum adalah pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai fitnah. Perbuatan semacam itu, katanya, tidak sesuai dengan kepatutan pergaulan di masyarakat, melanggar ketentuan pasal 310 KUHP, serta dapat dituntut secara perdata. "Kami meminta Pak Jusuf Kalla memberikan klarifikasi dalam tempo 7X24 jam sejak somasi ini dilayangkan, baik secara langsung dengan klien kami maupun melalui media massa," katanya. Jika tenggat waktu tak diindahkan, kata Ikhsan, maka pihaknya akan melaporkan Jusuf Kalla kepada Polri serta menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)

Copyright © ANTARA 2007