"Untuk korban sendiri mengalami luka memar di bagian kepalanya karena dipukul menggunakan palu oleh majikannya seorang PNS," ujar Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Nico Adi Saputra dalam pesan singkatnya, Senin.
Ia menuturkan peristiwa penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga tersebut terjadi sejak tanggal 25 September 2015 lalu, di Komplek Bumi Orange, Blok E1 Nomor 61, RT01/32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Jadi waktu itu pelaku kecewa terhadap pembantunya karena korban mencampur pakaian bersih dengan yang kotor. Pelaku marah lalu menganiaya korban dengan palu ke bagian kepalanya," kata dia.
Menurut dia, pembantu rumah tangga tersebut mengalami luka terbuka dan memar akibat hantaman palu dari pelaku dan bekas luka tersebut masih ada di kepalanya.
Selain itu, lanjut Nico, berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri pada tahun 2015 tersangka pernah menyiram korban menggunakan air panas yang mendidih.
Ia mengatakan korban juga kerap tidak mendapatkan upah dari majikannya yakni sejak tahun 2013 jumlah gaji yang diterima sebesar Rp250.000.
"Pada tahun 2015 korban tidak pernah mendapatkan gaji. Alasan dari pelaku ialah karena di tabung buat keperluan si korban. Nanti kalau mau pulang kampung baru dikasih. Tahun 2015 gajinya naik jadi Rp300.000," kata dia.
Pelaku sendiri telah ditangkap pada hari Minggu, 23 Oktober 2016 kemarin di rumahnya pada pukul 18.00 WIB dan akibat perbuatannya IS saat ini ditahan di sel tahanan sementara Mapolres Bandung.
Atas perbuatannya tersebut pelaku IS dikenakan pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016