Surabaya (ANTARA News) - Vonis untuk bos pabrik ekstasi di Jalan Golf, kompleks Graha Family blok M-35, Surabaya, Hanky Gunawan (37) alias Hanky, Senin, ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Pembacaan putusan (vonis) kami tunda, karena penasehat hukum terdakwa tidak hadir. Mereka memang minta untuk ditunda karena ada sidang di tempat lain," ujar ketua majelis hakim, I Made Tjakra SH, kepada ANTARA News usai memimpin sidang. Ia menjelaskan pihaknya menunda pembacaan vonis hingga 17 April pukul 10.00 WIB. "Kalau Selasa (17/4) tetap tidak hadir, maka putusan akan tetap kami bacakan, karena berkas putusan memang sudah siap," tegasnya. Apalagi, katanya, waktu yang tersisa tinggal 4-5 hari, sebab masa penahanan terdakwa akan habis pada 20 April. Menanggapi penundaan pembacaan putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Mulyono SH MH dari Kejati Jatim menyatakan penundaan itu tidak ada masalah. "Majelis hakim justru menghargai HAM terdakwa yang memang harus didampingi penasehat hukum dalam persidangan," ucapnya kepada wartawan yang mengikuti persidangan tersebut. Terdakwa dituntut hukuman mati dalam persidangan pada 4 April lalu, karena JPU menilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan ekstasi secara terorganisir.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007