Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta para pasangan calon kepala daerah mendaftarkan tim relawan maupun juru kampanye mereka sebelum 27 Oktober 2016.
"Syarat yang harus dipenuhi para bakal calon mendaftarkan relawan dan tim kampanye paling tidak sehari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon resmi," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Mimah mengatakan tim pemenangan pasangan harus menyerahkan resmi relawan, tim juru kampanye dan akun media sosial kepada Komisi Pemilihan Umum DKI dan Bawaslu.
Pihak KPUD tidak membatasi jumlah tim relawan, juru kampanye maupun akun medsos setiap pasangan calon kepala daerah.
Dikemukakan, Bawaslu akan fokus terhadap dokumen daftar tim relawan, juru kampanye dan akun media sosial setiap pasangan cagub cawagub DKI Jakarta.
Terkait persiapan tahapan kampanye, Mimah menyatakan Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan guna mengawasi potensi pelanggaran pidana pasangan calon.
"Seluruh tim pemenangan pasangan juga telah dikumpulkan untuk sosialisasi terkait larangan dan syarat yang harus dilaksanakana," tutur Mimah.
Sejauh ini, Mimah mengungkapkan Bawaslu telah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu bakal calon Gubernur DKI yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kedua laporan itu berkaitan dengan isu SARA dan penistaan agama namun pihak Bawaslu DKI telah menyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016