Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme DPR RI, M Syafii, meyakini penanganan terorisme bisa dengan menggunakan soft power (pendekatan ideologi) sehingga akan diatur secara rinci dalam revisi peraturan tersebut.
"Dalam revisi UU Terorisme, ada 17 kementerian/lembaga yang dilibatkan. Hanya Polri dan TNI memiliki hard power dalam penanganan terorisme sehingga ada 15 kementerian/lembaga yang menggunakan soft power," katanya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, sejauh ini Pansus sudah mengunjungi beberapa pihak misalnya Detasemen Khusus 88 Antiteror, Detasemen 81 (TNI AD), di Detasemen Bravo (TNI AU), dan di Detasemen Jala Mangkara atau Denjaka (TNI AL), dan Badan Nasional Penganggulan Terorisme (BNPT).
Menurut dia, kesimpulan awal dari kunjungan itu adalah kalau teroris keberadaannya benar-benar ada maka penanganannya tidak bisa ditangani satu pihak saja.
"Kami bahkan sudah merumuskan bahwa penanganan terorisme harus melibatkan 17 kementerian/lembaga antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), LPSK, TNI, dan Polri," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Pansus pada masa sidang ini telah menyelesaikan beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian/lembaga dan juga elemen masyarakat serta kunjungan ke lapangan.
Menurut dia, Masa Sidang berikutnya akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM),
"Pekan ini DPR sudah reses, sehingga pembentukan Panja dijadwalkan pasca reses atau masa sidsng berikutnya," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016