Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh menetapkan enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2017-2022 sebagai peserta Pilkada 2017.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh serta tim sukses pasangan calon.
"Enam pasangan yang mendaftar September lalu semuanya ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada. Dalam penetapannya, tidak ada keberatan dari para pihak," kata Ridwan Hadi.
Adapun enam pasangan calon tersebut yakni Tarmizi A Karim dan T Machsalmina Ali yang didukung Partai Nasdem, Partai Golkar, serta beberapa partai lainnya.
Kemudian, pasangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab yang mencalonkan lewat jalur perseorangan atau independen. Zaini Abdullah dan Nasaruddin (independen), Zakaria Saman dan T Alaidinsyah (Independen).
Serta Muzakir Manaf dan TA Khalid yang diusung Partai Aceh, Partai Gerindra dan sejumlah partai lainnya. Kemudian, pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah yang diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh (PNA), PKB, dan PDA.
Ridwan Hadi menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa semua persyaratan, seperti syarat administrasi maupun syarat lainnya seperti tes mengaji, tes kesehatan, termasuk syarat dukungan.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, semua pasangan calon memenuhi syarat. Maka, dengan demikian semua pasangan calon bisa ditetapkan sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh.
"Setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada, selanjutnya akan ditetapkan nomor urut pasangan calon. Jadwal penetapan pasangan calon pada 25 Oktober mendatang," kata Ridwan Hadi.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016