Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu sebanyak 32,7 kilogram.
"Pemusnahan barang bukti ke 14 yang dilakukan oleh BNN ini merupakan pemusnahan dari empat kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti awal sebanyak 32,745 kilogram sabu," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Senin.
Dari total barang bukti sebelumnya telah disisihkan sebanyak 35 gram guna keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan K9, katanya.
"Kasus pertama disita 3,385 kilogram sabu di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sibayak No. 6, Medan Timur, Kota Medan, Jumat (26/8). Dan diamankan dua tersangka berinisial N dan M," kata Buwas.
Kasus kedua, BNN menyita 221 gram sabu dalam sebuah paket UPS yang di dalamnya terdapat setrika. Pemilik barang yang diketahui sebagai penerima barang berinisial MA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), katanya.
"Kasus ketiga ada dua tersangka berinisial BH dan RP dengan barang bukti sebanyak 16,65 kilogram pada Rabu (14/10) di daerah Pondok Kelapa, Medan," kata Buwas.
Pada kasus keempat, BNN berhasil menangkap lima tersangka berinisial ZH, YNS, IK, B dan HB di sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan VI No. 24 A Kelurahan Baru, Kota Medan dan berhasil menyita sabu-sabu seberat 12,48 kilogram, katanya.
Seluruh tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016