Pontianak (ANTARA News) - Wali kota Pontianak, Sutarmidji mengajak semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota setempat agar meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Pontianak.
"Saya tidak menginginkan masih ada masyarakat yang mengeluhkan terkait layanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak," kata Sutarmidji dalam sambutannya pada peringatan Hari Jadi Kota Pontianak ke-245 di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, jangan sampai masyarakat ada yang marah, karena untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada Pemkot Pontianak tidak gampang.
"Suatu program pemerintah tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Untuk itulah kami terus meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Pontianak," ungkapnya.
Menurut dia, jangan bicarakan apa yang akan didapatkan dari dedikasi tinggi yang telah berikan, yang terpenting adalah melakukan yang terbaik untuk Kota Pontianak ketika menjalankan amanah tersebut.
Dalam kesempatan itu, dia juga mewanti-wanti jangan sampai ada pungutan liar atau pungli di dinas-dinas hingga ke pelayanan publik tingkat "akar rumput" yang tentu saja sangat menyengsarakan masyarakat.
"Kami dalam waktu dekat akan mencanangkan Pontianak taat aturan pada tahun ini dan seterusnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Ombudsman RI atas ditetapkannya Pontianak sebagai kota dengan standar pelayanan publik terbaik seluruh Indonesia.
Diakui Sutarmidji, dirinya selalu mendorong jajaran Pemkot Pontianak untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai contoh, awalnya jumlah perizinan yang semula berjumlah 99 jenis izin, saat ini hanya berjumlah 17 jenis izin. Demikian juga jangka waktu proses perizinan, awalnya ada yang paling lama 42 hari kerja, sekarang waktu itu dipersingkat menjadi paling lambat 3 hari, yakni proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bahkan, dirinya meminta kepada kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak untuk terus mempercepat urusan perizinan dengan waktu sesingkat-singkatnya.
"Sekarang sudah beberapa izin perpanjangan, masyarakat tidak perlu datang ke loket pelayanan BP2T, tetapi cukup menyampaikan melalui online kemudian kita kirim ke smartphone dan yang bersangkutan bisa mencetak sendiri sebab tanda tangan digital sudah diakui oleh Undang-undang," katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016