"Perlu ada regulasi yang menaungi dan sistem pembayaran yang mudah serta ada kepercayaan dari wajib pajak untuk membayarkan pajaknya secara online," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu.
Saat ini, DPDPK Kota Yogyakarta sudah memiliki aplikasi pembayaran pajak secara online atau "electronic tax" (e-tax) untuk wajib pajak hotel dan restoran. Pemerintah, menetapkan target wajib pajak "e-tax" sebanyak 36 hotel dan 90 restoran, namun tidak sampai 20 wajib pajak yang memanfaatkannya.
Kadri menyebut, ada beberapa kendala yang dialami wajib pajak dalam membayarkan pajaknya secara online, di antaranya adalah bank yang diajak bekerja sama.
"Pergantian bank bisa menyulitkan wajib pajak. Selain itu, ada alat yang dipasang untuk memantau transaksi. Mungkin, hal tersebut membuat wajib pajak merasa seperti tidak dipercayai oleh pemerintah," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Kadri, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan "e-tax", salah satunya untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak membayarkan pajaknya secara online karena akan jauh lebih mudah.
Kadri menambahkan, salah satu daerah yang bisa dijadikan sebagai referensi saat akan menjalankan sistem pembayaran pajak online adalah Kabupaten Badung, Bali. Di daerah tersebut, pembayaran pajak secara online tidak terbatas untuk pajak hotel dan restoran saja tetapi sudah lebih luas.
"Sistemnya juga bagus. Mereka membangun sistem sendiri tanpa harus bekerja sama dengan bank tertentu, serta tidak ada alat yang dipasang untuk memantau transaksi di wajib pajak. Hal ini meningkatkan kepercayaan wajib pajak ke pemerintah," katanya.
Selain itu, lanjut dia, di kabupaten tersebut sudah memiliki atruan yang memuat sanksi kepada wajib pajak apabila tidak mengikuti sistem pembayaran pajak online.
Ia menyebut, Pemerintah Kota Yogyakarta juga harus mampu membangun sistem pembayaran pajak secara online. "Jika tidak segera dimulai, maka Yogyakarta akan semakin tertinggal," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016