... ada pejabat yang malah bikin 'keruh' artinya dia tidak memahami Pancasila...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR, Zulkifl Hasan, menngingatkan pejabat negara baik di pusat maupun di daerah yang menjadi contoh teladan bagi rakyat agar dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila yag menjadi ideologi negara.
"Sangat disayangkan, pejabat negara baik di pusat dan daerah, banyak yang tindakan dan perilakunya jauh dari nilai-nilai Pancasila. Banyak pejabat yang melakukan tindakan buruh, seperti korupsi," kata Hasan, ketika menyampaikan materi sosialisasi Empat Pilar MPR, di hadapan para pimpinan dan anggota Persatuan Tarbiyah Islamiyah, di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, seluruh putra bangsa hendaknya menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, terutama pejabat negara agar memberikan keteladanan kepada rakyat.
Kepala daerah, kata dia, adalah pejabat neara di daerah yang paling dekat dengan rakyat, apalagi kepala daerah dipilih langsung rakyat.
Dia menegaskan, para calon kepala daerah mestinya diberikan penataran Pancasila, sehingga ketika menjadi pemimpin di daerah memiliki bekal wawasan Pancasila untuk diterapkan dalam menjalankan pemerintahan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Jika ada pejabat yang malah bikin 'keruh' artinya dia tidak memahami Pancasila," katanya.
Hasan mencontohkan, menjelang Pilkada di DKI Jakarta sudah banyak terjadi potensi konflik di tengah masyarakat, yang sangat berbahaya.
Ketua umum DPP Partai Amanat Nasional ini juga menyoroti persiapan Pilkada serentak 2017 yang seharusnya membawa kebaikan dan harapan baik bagi rakyat, bukannya malah terjadi dikotomi dan memunculkan bibit permusuhan.
"Itulah pentingnya semua kembali kepada Pancasila, para calon kepala daerah harus memahami Pancasila dengan baik. Mereka harus diberikan sosialisasi Pancasila dengan baik," ujarnya.
Dia menjelaskan, potensi konflik pada Pilkada, bersumber dari tidak memahami kebhinekaan, keadilan sosial, serta kewajiban.
Pada pelaksanaan Pilkada, katanya, rakyat memiliki hak untuk memilih dan tidak memilih sesuai penilaiannya, itu adalah hak yang tidak dapat diganggu gugat.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016