"Jadi seandainya kota itu menjalankan hasil temuan tersebut. Didukunglah," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Ia mempersilakan Ridwan Kamil menindak kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli karena sebelumnya orang nomor satu di Kota Bandung itu menyerahkan rekomendasi pemecetan itu kepada Pemprov Jabar.
"Yang jelas kalau provinsi itu kan baru bisa lanjut 2017. Karena edaran Mendagri sampai 31 Desember kewenangan. Sehingga kabupaten/kota masih punya kewenangan untuk menindaklanjuti," katanya.
"Pak Ridwan Kamil kami sudah terima rekomendasinya. Tapi perlu diingat. Provinsi baru akan menangani SMA itu baru Januari 2017. Kewenangan belum secara resmi di provinsi. Tapi secara administrasi sudah di provinsi," kata dia.
Sebelumnya Wali Kota Bandung, Jawa Barat, M Ridwan Kamil serius memberantas pungutan liar (pungli) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah, dan ia sudah memecat sembilan kepala sekolah SD dan SMP karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pungli.
"Jadi kesembilan kepala sekolah ini melakukan pelanggaran keras dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Ridwan Kamil, di Pendopo Kota Bandung, Kamis (20/10).
Kesembilan kepala sekolah yang dipecat tersebut meliputi Kepala Sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44 Kota Bandung.
Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan pemecatan terhadap sembilan kepala sekolah tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan bersama inspektorat.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016