Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau mencopot Iptu SS dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, karena terindikasi kuat terlibat kasus pungutan liar ke penyelundup.
"Kapolsek Kuala Kampar, Iptu SS, terhitung sejak hari Kamis tanggal 20 Oktober dicopot dari jabatannya karena kasus terlibat pungli penyelundupan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Ia memastikan Polda Riau tidak akan mendiamkan kasus tersebut meski Iptu SS kini telah dicopot dari jabatannya.
Selain kehilangan jabatannya, menurut dia, Iptu SS juga akan menjalani proses hukum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau dan sementara waktu dimutasi ke Kepolisian Resor Pelalawan.
"Secepatnya sidang kasus pungli ini digelar," kata Guntur.
Iptu SS diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Kapolsek Kuala Kampar untuk melakukan pungli di wilayah kerjanya.
Kuala Kampar yang merupakan bagian hilir Sungai Kampar di Kabupaten Pelalawan, dan sudah sejak lama menjadi pintu keluar-masuk penyelundup barang-barang seperti rokok dan minuman keras dari luar negeri. Tempat itu juga dikenal sebagai "terminal" kayu hasil pembalakan liar.
Iptu SS yang seharusnya menjaga wilayah itu dari tindak kriminal, lanjut Guntur, justru memanfaatkan aktivitas ilegal dengan cara melakukan pungli ke pelaku penyelundupan.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau mengamankan 15 polisi dari berbagai satuan yang terjaring operasi tangkap tanganAgustus-Oktober 2016 karena melakukan pungutan liar.
Polisi yang ditangkap meliputi 10 personel lalu lintas dan lima personel Sabhara dari beberapa wilayah di Riau.
Guntur menguraikan mereka melakukan praktik pungli dengan beragam modus, seperti meminta uang kepada pengendara truk yang melintas, meloloskan warga yang membuat surat izin mengemudi (SIM) dengan memintai uang, membiarkan pencurian kayu dan penyelundupan bawang, memintai duit pengendara yang terjaring razia lalu lintas hingga menyiapkan sarana judi sabung ayam.
Polisi masih memeriksa mereka dan akan memidanakan mereka jika memenuhi unsur pidana.
"Sesuai perintah Kapolda, apabila vonis pidana lebih dari tiga bulan akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," demikian Guntur Aryo Tejo.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016