"Tiga hari ini saya sering membaca berita di media massa dibicarakan tentang reformasi hukum, dikatakan ekonomi bagus tapi hukum dikritik," kata dia dipenghujung sidang ke-31 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Bapak presiden, kami mohon dan juga mengusulkan jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk reformasi penegakkan hukum, momentum reformasi hukum," sambung dia.
Otto mengatakan bahwa sebelum kasus Jessica pernah ada kasus serupa di mana pada saat itu pemerintah dengan cepat melakukan dan memenangkan momentum dengan membentuk lembaga baru bernama Peninjauan Kembali.
Otto beharap keberhasilan pemerintah dalam memenangkan momentum pada saat itu juga dapat terjadi pada kasus Jessica saat ini.
"Tidak boleh dan tidak perlu dicari salah siapa tetapi mari kita perbaiki apa yang kurang, mari kita sempurnakan apa yang belum sempurna, dan mudah-mudahan momentum ini dapat dipergunakan untuk perubahan bangsa ini," ujar Otto.
Dalam pembacaan duplik pribadinya, Jessica juga memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mendapat keadilan.
"Saya sebagai rakyat Indonesia memohon agar Presiden memerhatikan hak saya untuk mendapat keadilan. Jangan sampai ada yang mengintervensi pengadilan ini," kata Jessica.
"Saya tidak pernah menaruh racun dalam kopi. Saya rela dihukum seberat-beratnya jika terbukti, tapi kenapa meninggalnya Mirna harus saya yang dituduh? Saya berjuang sampai titik darah penghabisan," sambung dia.
Sidang ke-31 beragendakan pembacaan duplik atau respons kuasa hukum Jessica terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum dimulai pukul 13.58 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.45 WIB.
Jessica akan menghadapi sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim pada Kamis, 27 Oktober mendatang pukul 10.00 WIB.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016