Tanjungpinang (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau menyatakan pemerintahan di wilayah yang dipimpinnya sejak beberapa bulan lalu itu mengharamkan praktik pungli.
"Praktik-praktik menyimpang seperti pungli diharamkan," katanya seusai mengikuti rapat koordinasi seluruh gubernur di Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Gubernur Nurdin mengatakan Kepri sebagai salah satu wilayah tujuan investasi tidak boleh dikotori dengan praktik pungli.
Pengusaha sangat tidak nyaman dengan praktik pungutan tidak resmi itu.
"Pungli harus diberantas agar investasi meningkat," ucapnya.
Menurut dia, pungli tidak dinilai dari nilai dari pungutan tidak resmi yang dilakukan oknum pemerintahan. Walau nilai pungli kecil, bisa menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Pungli membuat masyarakat resah. Masyarakat sering kesulitan mengurus berbagai kebutuhan yang berhubungan dengan lembaga tertentu.
Permasalahan itu sudah lama terdengar, namun belum dapat diberantas secara maksimal lantaran sulit dibuktikan.
Pengawasan yang ketat dan tindakan yang tegas terhadap pelaku pungli saat ini didukung masyarakat.
"Karena itu, gubernur se-Indonesia mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam memberantas pungli," tegasnya.
Nurdin mengatakan Presiden Jokowi mengajak para gubernur seluruh Indonesia untuk membicarakan itu langkah-langkah konkrit di daerah dalam rangka pemberantasan pungli.
Permasalahan pungli tidak hanya berhubungan dengan urusan KTP, sertifikat, perizinan, tidak hanya urusan yang ada di jalan raya dan pelabuhan, di kantor, instansi dan rumah sakit tidak hanya urusan yang berkaitan dengan di pelabuhan, di kantor, di instansi, bahkan di rumah sakit.
"Hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus kita bersama-sama untuk mulai kurangi dan mulai hilangkan," tegas Nurdin meniru ucapan Presiden Jokowi.
Gubernur Nurdin pun dalam beberapa kesempatan sudah mengingatkan pegawai ikhwal masalah pungli ini. Baik saat apel maupun saat melakukan inspeksi mendadak.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016