Samarinda (ANTARA News)- Satuan Narkoba Poltabes Samarinda meringkus Erna (48) "Ratu Narkoba" (sudah tiga kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa) juga istri dari Nanang Aziz, salah saeorang bandar besar narkotika dan obat-obat terlarang yang kini menjalani hukumannya.
Dilaporkan dia ditangkap di rumahnya di Jalan Lambung Mangkurat gang Masjid No. 39, Samarinda Utara bersama Nurbaiti (42) beserta enam orang lainnya usai persat Narkoba, Sabtu.
"Dia kami tangkap di rumahnya usai berpesta Narkoba Sabtu siang sekitar pukul 15:00 wita. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti Narkoba seberat 30 gram, uang tunai Rp14, 8 juta serta 10 unit HP. Sebahagian barang bukti itu kita temukan dalam kamar dan di bawah televisi serta ada juga yang kita sita dari tubuh Nurbaiti," ujar Kasat Narkoba Poltabes Samarinda, Komisaris Sigid Hariyadi.
Penangkapan itu, kata Kasat Narkoba berkat laporan warga, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan memantau aktifitas di rumah Hj. Erna.
Diungkapkannya bahwa saat polisi melakukan penyelidikan, beberapa orang terlihat keluar-masuk dai rumah istri Nanang Azis itu.
"Dia sudah lama menjadi target operasi (TO) kami dan kebetulan ada informasi dari warga bahwa di rumah itu sedang berlangsung pesta Narkoba sehingga kami langsung menggrebek rumahnya," ungkap Sigid Hariyadi.
Namun dalam pemeriksaan, HJ, Erna membantah barang haram yang ditemukan di dalam kamar rumahnya itu miliknya.
Dia mengaku tidak tahu pemilik shabu-shabu tersebut, sebab telah berhenti dari bisnis Narkoba sejak keluar dari Rumah Tahanan Negara Samarinda dua tahun silam.
"Kami tetap berkeyakinan kalau dia mengetahui barang bukti yang kami temukan di rumahnya. Untuk sementara, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya masih kita periksa sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan tetapi untuk saat ini hanya Hj. Erna dan Nurbaiti yang terbukti sebagai pemilik barang haram itu," kata Kasat narkoba.
Dalam catatan Kepolisian, Hj Erna pernah ditangkap dalam kasus Narkoba pada 2003 dan dijatuhi vonis 7 bulan penjara.
Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan di rutan Sempaja tahun 2004 silam, dari dalam sel isteri Nanang Azis itu ditemukan satu poket SS.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007