UU ini punya satu kebijakan tunggal bahwa untuk pemilih didasarkan kepada identitas yang tunggal yakni penggunaan e-KTP."

Jakarta (ANTARA News) - Para pemilih yang telah memiliki KTP elektronik atau e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2017 meski belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

"Bagi yang belum terdata (dalam DPT), maka bisa gunakan haknya pada hari pemungutan suara," kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifa, dalam Dialog Polri bertajuk Pilkada Lancar, Demokrasi Bersinar, di Jakarta, Rabu.

Menurutnya kebijakan tersebut merujuk pada revisi UU Pilkada yang melahirkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"UU ini punya satu kebijakan tunggal bahwa untuk pemilih didasarkan kepada identitas yang tunggal yakni penggunaan e-KTP," katanya.

Sementara bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, maka pemilih bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa pemilih belum memiliki bukti fisik e-KTP.

"Ke Dukcapil minta surat keterangan bahwa e-KTP belum jadi. Maksimal sehari sebelum hari H (hari pemungutan suara)," katanya.

Sementara bagi warga yang hendak memilih di TPS yang berbeda dari TPS yang sesuai dengan alamat KTP, selama pemilih masih berada dalam daerah pemilihan yang sama, maka dapat memilih dengan mengunakan surat keterangan pindah yakni A5.

"Bisa, asal masih dalam satu daerah pemilihan. Minta saja surat pindah dari PPS desa untuk menyatakan pindah. Bahwa pada hari H akan nyoblos di tempat lain. Minta surat A5 paling lambat dua minggu sebelum hari pencoblosan," ujarnya.

Pihaknya optimistis dengan aturan identitas tunggal dalam Pilkada Serentak, setiap warga negara dapat menjalankan haknya untuk memilih calon kepala daerah tanpa terkendala masalah administrasi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016