Mataram (ANTARA News) - Reza Artamevia didampingi pengacaranya, Muhammad Kamil, pada Rabu datang memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat bekas guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, dan istrinya, Dewi Aminah.
Reza bersama pengacaranya datang ke ruang penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB sekitar pukul 14.00 WITA.
"Ini hanya pemeriksaan tambahan saja, sesuai dengan apa yang diminta oleh jaksa," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat.
Terkait dengan hasil pemeriksaannya, Cheppy memastikan bahwa tim penyidik telah mendapatkan keterangan dari Reza yang menyebutkan bahwa aspat yang diduga mengandung zat metampetamin tersebut diperoleh langsung dari Gatot Brajamusti.
Sementara itu, Reza yang ditemui usai menjalani pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus Gatot Brajamusti ini menegaskan bahwa ia sepenuhnya tidak tahu apabila aspat yang diberikan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu mengandung zat metampetamin.
"Saya tahunya aspat, bukan sabu. Seperti yang saya sudah jelaskan, saya benar-benar tidak tahu kalau aspat itu sabu," kata Reza.
Selain itu, Reza juga membantah dirinya disebut sebagai seorang pecandu. Ia mengaku hanya pernah mengonsumsi aspat selama mengikuti ritual di padepokan Gatot Brajamusti.
"Hanya di situ saja, saat masih di padepokan sama aa (Gatot Brajamusti)," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa peneliti dari Kejati NTB meminta tim penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada enam orang yang diamankan bersama Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram, pada akhir Agustus lalu, salah satunya Reza Artamevia.
Petunjuk itu diminta oleh jaksa untuk mempertegas peran dari Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah yang disangkakan terhadap Pasal 114 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Kita ingin mempertegas sejauh mana peran kedua tersangka terhadap pasal yang menduga mereka sebagai pengedar, itu saja," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016