Arab Saudi (ANTARA News) - Arab Saudi pada Selasa (18/10) mengeksekusi seorang anggota keluarga kerajaan karena pembunuhan dalam kasus langka yang melibatkan satu dari ribuan anggota House of Saud.
Pangeran Turki bin Saud al-Kabir dihukum mati di ibu kota Riyadh karena menembak mati seorang warga Saudi bernama Adel al-Mahemid dalam perkelahian, menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Kabir adalah warga lokal atau asing ke-134 yang dihukum mati tahun ini menurut perhitungan AFP berdasarkan pernyataan-pernyataan dari kementerian.
Arab News pada November 2014 mewartakan satu pengadilan di Riyadh menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pangeran yang namanya tidak disebut karena membunuh temannya.
Dia tewas dan satu orang lainnya terluka dalam baku tembak menyusul perselisihan di sebuah kamp di pinggiran Riyadh pada Desember 2012 menurut surat kabar tersebut.
Kamp gurun adalah tempat berkumpul populer bagi warga Saudi.
Ketika si pembunuh menyadari bahwa korbannya adalah seorang teman dan kolega, dia memberi tahu polisi menurut Arab News.
Hukuman itu mencerminkan "sistem peradilan yang adil" menurut Arab News mengutip pernyataan paman korban, Abdul Rahman al-Falaj.
Kebanyakan orang yang dihukum mati di Arab Saudi dipenggal menggunakan pedang.
Berdasarkan hukum syariat Islam yang berlaku di kerajaan Arab Saudi, pelaku pembunuhan, penyelundupan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan kemurtadan dihukum mati.
Amnesty International menyatakan kerajaan sudah menjalankan sedikitnya 158 hukuman mati tahun 2015, menjadikannya sebagai pengeksekusi paling produktif setelah Iran dan Pakistan. Namun data Amnesty tidak mencakup China.
Pembunuhan dan penyelundupan narkoba merupakan kasus mayoritas dalam eksekusi di Arab Saudi. Namun ada 47 orang yang dihukum mati karena "terorisme" dalam satu hari di Januari, demikian menurut warta kantor berita AFP. (mr)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016