Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memeriksa mantan Direktur PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Dahlan Iskan (DI) terkait dengan dugaan korupsi kasus pelepasan aset periode tahun 2000 sampai dengan 2010.
"Materi pertanyaan masih sama seputar pelepasan aset tersebut. Di mana untuk jumlah materi pertanyaan tergantung dari jumlah jawaban dan pengembangan penyidikan nanti," katanya saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan guna memperdalam materi pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Ia mengemukakan, selama menjalani pemeriksan Dahlan Iskan masih bersikap kooperatif dengan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait dengan kasus ini.
"Sejauh ini, DI masih kooperatif saat menjawab pertanyaan dari penyidik terkait dengan kasus ini," katanya.
Hari ini, merupakan hati ketiga pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Dahlan Iskan terkait dengan dugaan korupsi pelepasan aset milik PT. PWU yang berada di Kediri dan juga di Tulungagung, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung sebelumnya menyatakan telah memeriksa 25 orang saksi tetkaitbdengan kasus pelepasan aset. Kejati Jatim juga masih menunggu hasil resmi dari BPKP untuk menentukan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus pelepasan aset.
"Sudah ada 25 orang yang diperiksa dan sampai saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu WW (Wisnu Wardhana) yang saat itu menjabat sebagai manager pengelolaan aset," katanya.
Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.
Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.
Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016