Bandung (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menuturkan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sudah masuk dalam rancangan peraturan presiden (Raperpres) Cekungan Bandung.
"Jadi raperpres tersebut akan mengatur dari sisi tata ruang sehingga pembangunan kereta cepat ini tidak merusak kondisi lingkungan di delapan kabupaten/kota yang akan dilintasinya. Kami terus mendorong proyek kereta cepat) sesuai kewenangan," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Selasa.
Ia menuturkan Pemprov Jawa Barat masih terus menyiapkan diri demi mendukung kelancaran pembangunan mega proyek tersebut, khususnya penyiapan dari sisi tata ruang.
"Sekarang itu tinggal ada perubahan tata ruang yang belum masuk seperti Kabupaten Karawang dan beberapa daerah yang belum masuk," kata dia.
Menurut dia, selain pembangunan kereta cepat, raperpres cekungan Bandung juga mengatur terkait pembangunan delapan jalur LRT Bandung Raya sehingga dari sisi aspek tata ruang dan lanjutannya sudah bisa disesuaikan dengan rencana yang ada.
"Dan semoga saja di 2016 ini usulan kami bisa disetujui pusat soal jalur LRT dan rencana tata ruangnya," kata dia.
Ketika ditanyakan tentang revisi tata ruang wilayah Kabupaten Karawang, Iwa mengatakan, masih dalam perubahan untuk disesuaikan dengan rencana tata ruang nasional.
"Utamanya mengenai kordinat setiap transit oriented development (TOD) kereta cepat yang akan dikembangkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar Bobby Soebroto menuturkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu turunnya raperpres cekungan Bandung.
"Kalau dari sisi kesiapan tata ruang mau diantisipasi kita menunggu raperpres cekungan Bandung," katanya.
Ia menjelaskan dari sisi trase kereta cepat sebetulnya sudah tidak ada masalah namun yang masih belum ada kejelasan terkait TOD.
"Jadi TOD harus dicermati karena akan berpengaruh terhadap tata ruang di daerah, seperti di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat. Karena kan ada TOD yang akan dikembangkan," ujarnya.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016