"Kami akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi tersebut karena penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan, termasuk memeriksa sejumlah kepala sekolah guna memberikan keterangan sebagai saksi," kata Kacabjari Malra di Wonreli, Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Hendrik Silety di Ambon, Selasa.
Sejumlah alat bukti yang dikantongi jaksa diantaranya bukti slip setoran dana BOS tahun anggaran 2009 dan 2010.
Menurut Hendrik, bukti slip penyetoran yang berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten MBD itu diperuntukkan bagi 297 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang tersebar pada beberapa kecamatan di daerah itu.
Penyidik juga masih menunggu bukti copyan slip penyetoran dana BOS yang diambil Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD berinisial HL alias Hermanus sebab bukti slip tersebut diambil yang bersangkutan dari Dinas Pendidikan Kabupaten MBD.
Karena Hermanus saat itu adalah pegawai negeri sipil pada dinas pendidikan Kabupaten MBD dan dipercayakan menangani masalah dana BOS, termasuk menerima setoran dana dari para kepala sekolah, namun ada sekitar Rp400 juta yang tidak dikembalikan ke rekening penampung.
"Barang Bukti berupa slip ini sangat penting bagi jaksa sehingga setelah dilakukan gelar perkara dan ada unsur-unsur pidana korupsi yang terbukti maka dilakukan penetapan tersangka dan langsung ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016