Jakarta (ANTARA News) - Anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, masyarakat sipil perlu terlibat dalam pembahasan RUU Antiterorisme.
"Masyarakat sipil harus berpartisipasi agar undang-undangnya dapat diimplementasikan di lapangan kelak, khususnya dalam konteks kontra radikalisme dan deradikalisasi," ujar Bobby dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pascaserangan teroris di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta pada Januari 2016.
Bobby mengatakan sejauh ini Fraksi Golkar telah mengundang perwakilan masyarakat sipil yang tergabung dalam organisasi Civil Society Against Violent Extremism guna mendapatkan masukan dalam perumusan Revisi UU Anti-Terorisme
"Ada pasal-pasal yang dianggap sebagian kontroversial. Namun perlu dipahami revisi undang-undang ini merupakan kesatuan pendekatan yang tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung antara upaya-upaya membangun sistem kewaspadaan dan kesiapsiagaan, pencegahan, perlindungan, penindakan, penanganan dalam proses pemasyarakatan dan reintegrasi sosial, dan upaya-upaya kerjasama lintas batas," jelas dia.
Bobby menekankan radikalisme dan terorisme merupakan musuh bersama, sehingga penanggulangan keduanya harus sistematis dan menyeluruh.
Penanggulangan radikalisme dan terorisme tidak bisa ditangani hanya dalam kacamata penegakkan hukum semata.
Sementara itu terkait wacana penghapusan hukuman mati dalam UU Anti-Terorisme menurut Bobby, harus disinkronisasikan dengan perubahan KUHP/KUHAP yang masih memasukan pasal hukuman mati.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016