Semarang (ANTARA News) - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Mohammad Yahya Fuad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka segel di sembilan ruangan kantor pemerintah kabupaten dan DPRD setempat.
"Hari ini saya akan mengajukan permohonan ke KPK untuk membuka segel di sembilan ruangan (yang disegel terkait dengan penyidikan kasus suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga)," katanya di Semarang, Selasa.
Sembilan ruangan yang saat ini disegel KPK itu adalah ruang Sekretaris Daerah Kebumen, ruang Bagian Administrasi Pembangunan Sekda, ruang Bagian Sarana dan Prasarana Sekda, ruang Fraksi PDIP di DPRD Kebumen, ruang ketua Komisi A DPRD Kebumen.
Kemudian, ruang kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, ruang kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar, ruang kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah, dan ruang kepala Bidang Pemasaran.
Kendati beberapa ruangan disegel KPK, Yahya memastikan bahwa berbagai pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.
"Dengan keterbatasan yang ada, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Yahya di sela Rapat Koordinasi Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Akuntabilitas-Integritas-Pelayanan Publik Se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja yang dihadiri kepala daerah di 35 kabupaten/kota.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan yang ditemui pada acara yang sama mengatakan bahwa segel sembilan ruangan akan segera dibuka.
"Teman-teman (satgas KPK) juga masih ada di sini, mereka akan lakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam penyidikan. Mudah-mudahan hari ini atau besok paling lama (segel) sudah bisa dibuka," katanya.
Seperti diwartakan, satgas KPK berhasil melakukan OTT di sejumlah tempat di Kabupaten Kebumen pada Sabtu (15/10) terkait kasus suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) pemerintah kabupaten setempat yang didanai APBD Perubahan 2016.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto dan seorang pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016