Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan kebijakan yang berkaitan dengan penerbitan Obligasi Daerah. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, dalam keterangan Pers, Sabtu, mengatakan latar belakang penerbitan kebijakan ini adalah telah tersedianya `legal framework` bagi Daerah untuk menerbitkan Obligasi Daerah.Legal framework` bagi Daerah untuk menerbitkan Obligasi Daerah, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Selain itu, kata Fuad, untuk mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan diatas dan memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan penerbitan Obligasi Daerah yang memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan Daerah melalui Penawaran Umum Obligasi Daerah ke publik, maka Bapepam dan LK menerbitkan paket peraturan tersebut. Paket peraturan tersebut selain memuat ketentuan yang perlu diperhatikan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah sebagai pedoman bagi Daerah, Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal, khususnya Akuntan namun juga sekaligus memberikan informasi kepada pemodal hal-hal yang terkait dengan Obligasi Daerah. Hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan dimaksud antara lain adalah, Informasi tentang Keuangan Daerah Laporan Keuangan Daerah harus disusun dan disajikan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal. Selain itu, agar calon pemodal memiliki informasi tentang Keuangan Daerah yang relevan, akurat dan tepat waktu, maka calon pemodal tersebut selayaknya mengetahui ada atau tidaknya Informasi atau Fakta Material yang berpengaruh signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau pendapatan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang dilakukannya Penawaran Umum. Kepala Daerah selaku Pihak yang mewakili Daerah serta Akuntan selaku Profesi Penunjang Pasar Modal, memiliki peran yang sangat strategis, terutama dalam menjamin keakuratan dan relevansi informasi yang dimuat dalam laporan keuangan. Kedua, informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum dan Informasi lain tentang Daerah. Paket peraturan ini juga memberikan pedoman bagi Daerah untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan melalui media Prospektus, yaitu untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai keadaan daerah atau Obligasi Daerah yangdapat mempengaruhi keputusan investasi calon investor Obligasi Daerah. Adapun jenis informasi tersebut antara lain adalah informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum yang antara lain meliputi informasi tentang masa penawaran, jenis Obligasi Daerah, hak-hak yang melekat pada Obligasi Daerah, jatuh tempo, dana cadangan pelunasan (sinking fund), Penjamin Obligasi Daerah, Bursa Efek tempat dicatatkannya Obligasi Daerah, serta profesi dan lembaga penunjang pasar modal yang terlibat dalam proses Penawaran Umum. Informasi tentang proyek yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah yang antara lain meliputi keterangan umum tentang proyek, studi kelayakan proyek dan usaha proyek, risiko proyek, dan rencana operasional proyek secara komersial. Informasi lainnya tentang Daerah, misalnya Pemerintah Daerah tentang keadaan geografis, demografis, kekayaan, sarana dan prasarana yang dimiliki Daerah.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007