Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) pemerintah kabupaten setempat yang didanai APBD Perubahan 2016.
"Sampai saat ini (keterlibatan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad pada kasus suap) tidak ada, kalau nanti dalam pengembangan penyidikan ada sesuatu yang mengarah ke beliau atau ke siapa saja itu teknik penyidikan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Semarang, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Basaria di sela Rapat Koordinasi Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Akuntabilitas-Integritas-Pelayanan Publik Se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja yang dihadiri kepala daerah di 35 kabupaten/kota.
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang ditemui terpisah mengaku siap jika dipanggil KPK guna memberikan keterangan sebagai saksi pada penyidikan kasus suap tersebut.
"Saya akan hadir (memenuhi panggilan pemeriksaan KPK)," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali permasalahan terkait dengan kasus suap dengan dua tersangka yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto dan seorang pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
"Saya juga bingung, staf kami di pariwisata (Dinas Pariwisata) kok ngurusi pendidikan, tunggu saja hasil pemeriksaan KPK," ujarnya.
Yahya berharap Operasi Tangkap Tangan KPK di Kebumen ini dijadikan momentum semua pihak untuk memperbaiki diri.
"Semoga hikmahnya ini menjadikan Kebumen lebih baik dan lebih bersih kedepan," katanya.
Seperti diwartakan, satgas KPK berhasil melakukan OTT di sejumlah tempat diKabupaten Kebumen pada Sabtu (15/10).
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016