Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah, Emilia Contesa, dalam perkara penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan.
"Saya tidak pernah punya proyek rekan bisnis juga bukan karena saya tidak pernah berbisnis. Saya seumur hidup cuma nyanyi dan kuliner," kata Emilia saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Selain Emilia, KPK juga memanggil anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira dalam perkara yang sama.
Terkait perkara ini, Siti Fadilah mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hari ini gugatannya akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siti Fadilah, Menteri Kesehatan periode 2004-2009, dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya Siti Fadilah disebut mendapat jatah hasil korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2007.
Dia disebut mendapat jatah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016