Surat edaran pemberantasan pungli itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati dan wali kota.
"Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar Menteri Asman di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Asman juga meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda dalam upaya pemberantasan pungli.
Asman menjelaskan dalam SE tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.
Langkah kedua dengan menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.
Menteri Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan. Dengan demikian praktik pungli tidak dapat dilakukan.
Lebih jauh dia meminta seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan pelayanan secara transparan.
"Termasuk dari segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli. Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing," ujar Asman.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemberantasan pungli di instansi pemerintah menyusul operasi tangkap tangan oknum pegawai Kementerian Perhubungan terkait praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016