Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan Komisi X DPR saat ini sedang membahas RUU dengan Pemerintah mengenai 586 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Substansi pengaturan dan persandingan DIM Pemerintah terdapat lima masalah utama yang harus mendapat kesepakatan dalam Panja, yaitu Definisi Buku, Insan Perbukuan, Dewan Perbukuan, Kertas Khusus, dan Pengawasan," kata Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah saat bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Perpusda dan Arsip, Kepala Bahasa dan Pengurus IKAPI Provinsi Jawa Timur, dalam keterangan tertulis DPR, Senin.
Menurut Ferdi, rapat Panja dan rapat Tim Kecil telah membahas 233 DIM dan menyepakati dua masalah, yakni Definisi Buku dan Insan Perbukuan.
Meski sudah membahas 233 DIM, Panja masih memandang perlu mendapatkan masukan terhadap substansi pengaturan RUU itu, khususnya dalam soal Kelembagaan Dewan Perbukuan, Kertas Khusus, dan Pengawasan.
Atas dasar itu, ada tiga masalah pokok yang ingin digali dan diinventarisasi, yaitu bagaimana strategi, peta jalan dan grand design untuk terwujudnya tata kelola yang baik dalam sistem perbukuan nasional Indonesia.
Kemudian, bagaimana kelembagaan perbukuan yang seharusnya dibangun agar berfungsi untuk membuat kebijakan serta melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sistem perbukuan nasional.
Selanjutnya bagaimana pengelolaan yang harus dilakukan supaya dapat mewujudkan buku yang berkualitas dan bermutu, mudah diakses masyarakat dan dapat dipergunakan seluas-luasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016