Kami terus bergerak, terus melakukan pembersihan terhadap pungli yang masih banyak terjadi."
Batam (ANTARA News) - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menegaskan, pihaknya terus meningkatkan operasi tangkap tangan terhadap berbagai pungutan liar baik internal kepolisian maupun lembaga lain.
"Kami terus bergerak, terus melakukan pembersihan terhadap pungli yang masih banyak terjadi," kata dia di Batam, Senin.
Ia mengatakan, untuk oknum anggota kepolisian sudah tiga orang yang ditangkap atas dugaan melakukan pungutan liar.
"Selain yang di Polsek Sekupang, ada dua oknum lain yang sudah ditangkap karena diduga melakukan pungli. Satu di Samsat karena ada calo memberi uang walau nominalnya tidak besar," kata Sam.
Untuk oknum kepolisian yang diduga melakukan pungutan liar, kata dia, masih diperiksa oleh petugas Bidpropam Polda Kepri.
Selain pada internal kepolisian, kata dia, operasi tangkap tangan di Dinas Kependudukan Kota Batam merupakan salah satu bukti bahwa polisi serius melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Untuk yang ditangkap tadi siang di Disduk Batam masih menjalani pemeriksaan. Statusnya akan ditetapkan dalam waktu 1x24 jam," kata dia.
Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga mengatakan, yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Jm alias Boy selaku Kepala Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti uang Rp2.484.000, 43 buah akta kelahiran, enam buah akta kematian.
Selanjutnya staf bidang catatan sipil Ir dengan barang bukti uang Rp700.000, fotocopy surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir (fotocopy KK).
Kasi Perpindahan Penduduk, Ns dengan barang bukti uang Rp2.100.000, surat Keterangan Pindah WNI, E-KTP masyarakat 14 buah, KTP SIAK tiga buah.
Erlangga mengatakan, modus yang digunakan dalam pengurusan penerbitan surat-surat terkait kependudukan seperti akta lahir, akta nikah, surat pindah dan KTP, tidak dilakukan secara prosedural.
"Namun dengan cara menerima titipan langsung dari masyarakat atau calo yang mengurus dengan memberikan sejumlah uang diselipkan dalam dokumen syarat-syarat kepengurusan. Uang yang diselipkan bervariasi antara Rp20.000 sampai Rp150.000," kata dia.
Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016