Surat Edaran (SE) tersebut bernomor 18/22/DKSP yang merupakan aturan turunan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) khususnya mengenai penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD), seperti dikutip dari keterangan resmi BI yang diterbitkan di Jakarta, Senin.
SE tersebut berlaku tanggal 27 September 2016 perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital dan mencabut SE sebelumnya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menjelaskan dalam SE tersebut, antara lain, kategori penyelenggara LKD diperluas menjadi Bank BUKU IV dan BUKU III, serta Bank Pembangunan Daerah kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) I dan II.
Namun, terdapat syarat tambahan untuk BPD yakni harus memiliki sistem teknologi informasi yang memadai, dan memiliki profil mandat penyaluran program bantuan sosial.
Seperti diketahui, pemerintah mencanangkan per 1 Januari 2017, bantuan sosial dapat disalurkan melalui kartu kombo, dan tidak lagi diberikan secara tunai ke masyarakat sasaran.
SE BI juga mengatur kenaikan saldo maksimum uang elektronik terdaftar (registered) dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.
Sementara itu, untuk mendukung efektivitas penyaluran bantuan sosial melalui alat pembayaran non-tunai, dalam SE BI juga diatur kemudahan pendaftaran yang elektronik.
Regulator memperbolehkan dilakukannya registrasi secara massal (bulk registration) uang elektronik dan pengenalan pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD) yang lebih sederhana.
"Penerapan CDD lebih sederhana tersebut dilakukan melalui proses pencatatan data identitas, verifikasi, dan pemantauan yang disederhanakan terhadap calon Pemegang dan/atau Pemegang," kata Tirta.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016