Surabaya (ANTARA News) - Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Prof Marwah Daud Ibrahim hari ini memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi.
"Saya apresiasi ini sebagai bagian dari penegakan hukum. Saya akan sampaikan apa yang saya tahu, karena kita memang mencari kebenaran dan keadilan," kata politikus itu, yang datang didampingi pengacaranya, Isya Jualinto SH.
Saat istirahat shalat dan makan, perempuan yang pernah menjadi anggota DPR selama tiga periode itu menjelaskan bahwa dia belum dapat bercerita banyak tentang hasil pemeriksaannya karena sejak datang pukul 09.15 WIB hingga istirahat pukul 12.00 WIB masih ditanya seputar biodata dan hubungannya dengan padepokan.
"Saya datang untuk mencari kebenaran, tapi saya belum dapat menyatakan apa-apa, karena pemeriksaan belum selesai. Saya juga tidak dapat menentukan langkah selanjutnya, karena langkah akan saya ambil kalau sudah ada hukum yang berkekuatan tetap," katanya.
Saat diperiksa bersamaan dengan lima "sultan", sebutan untuk orang kepercayaan Taat, dalam ruangan berbeda, ia mengaku suaminya Tajul Ibrahim, yang juga pengurus Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng juga dipanggil polisi namun tidak bisa datang karena sakit.
"Suami saya tidak bisa datang, karena kecetit, sehingga kakinya sulit untuk digerakkan," kata Marwah, yang menyatakan anggota yayasan itu sampai 23.000 orang secara nasional.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol RP Argo Yuwono menegaskan bahwa penyidik berencana memeriksa sepuluh sultan dan dua pengurus yayasan, namun hanya lima sultan dan seorang pengurus yayasan yang hadir.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi kasus penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Secara teknis, kita tunggu pemeriksaan usai, tapi intinya seputar kasus penipuan yang dilakukan Taat Pribadi, apalagi saat ini sudah ada tujuh pelapor untuk kasus penipuan itu," katanya.
Pelapor terakhir berasal dari Ponorogo, orang berinisial yang mengaku tertipu Rp2 miliar hingga Rp2,7 miliar.
"Nah, Bu Marwah diperiksa karena dia sebagai ketua yayasan dianggap tahu soal alur uang, sedangkan para sultan dianggap tahu proses penipuan yang diketahuinya," katanya.
Kelima sultan yang diperiksa sebagai saksi adalah Samsudin, Solikin, Abdul Haris, Abdurrahman, dan Sugeng Effendi.
Mereka didampingi ahli hukum yang berasal dari Fakultas Hukum Unair Surabaya, diantaranya I Wayan Titib Sulaksana SH MH.
"Ada 190 sultan yang menjadi orang kepercayaan Dimas Kanjeng. Mereka bertugas menghimpun dana, baik dari koordinator daerah maupun saat ada kegiatan di padepokan, seperti istighatsah," kata Wayan Titib selaku pendamping Sugeng Effendi.
Ia menambahkan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang masih ada di padepokan sekitar 500-an orang.
"Mereka terlanjur percaya kepada Dimas Kanjeng, karena mereka tahu sendiri tentang keahlian Dimas Kanjeng. Mereka masih punya harapan bahwa Dimas Kanjeng akan menyejahterakan Nusantara ini," katanya.
Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016