Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Sapto Hartoyo, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, mengatakan, untuk keberangkatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta, beberapa perjalanan KA diubah susunan rangkaiannya, yaitu mulai 15 Oktober 2016 perjalanan KA Senja Utama Yogya dan Fajar Utama Yogya dengan tujuan Pasar Senen-Yogyakarta PP yang semulannya menggunakan sarana Kereta Ekonomi New Image menjadi Kereta Bisnis.
"Sementara itu, mulai 18 Oktober 2016 perjalanan KA Cirebon Ekspres tujuan Gambir-Cirebon PP dan KA Tegal Bahari tujuan Gambir-Tegal PP, yang semulanya menggunakan sarana Kereta Bisnis menjadi Kereta Ekonomi New Image," katanya.
Sedangkan, lanjut dia, mulai 25 Oktober 2016 perjalanan KA Argo Parahyangan tujuan Gambir-Bandung PP, yang semula menggunakan sarana Kereta Bisnis menjadi Kereta Ekonomi New Image.
"Dengan adanya perubahan susunan sarana rangkaian kereta api ini, ada perubahan pelayanan kelas perjalanan kereta api, baik yang dari kelas Bisnis ke kelas Ekonomi AC ataupun sebaliknya, PT KAI (Persero) memberlakukan pengembalian selisih bea bagi pengguna layanan kereta api kelas Bisnis menjadi layanan kelas Ekonomi AC," katanya.
Adapun rincian pengembalian bea, sebagai berikut, KA Cirebon Ekspres relasi Gambir-Cirebon PP, kelas Bisnis menjadi Ekonomi AC, pengembalian 50 persen dari harga tiket.
KA Tegal Ekspres relasi Gambir-Tegal PP, kelas Bisnis menjadi Ekonomi AC, pengembalian 50 persen dari harga tikpet.
KA Argo Parahyangan, relasi Gambir-Bandung PP, kelas Bisnis menjadi Ekonomi AC, pengembalian Rp20.000.
"Bagi penumpang yang hendak mengurus pengembalian bea ini, dapat melakukannya di stasiun kedatangan KA atau stasiun lain yang memungkinkan," katanya.
Sapto menjelaskan penumpang harus dapat menyerahkan tiket kepada petugas yang melayani proses pengembalian bea.
Dia menambahkan pengembalian bea disarankan dilakukan pada hari yang sama, pun demikian jika penumpang tidak dapat mengurus pada hari itu juga masih diberikan kesempatan di kemudian hari.
Mulai Juni 2016 PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan sistem check-in dan tiket di stasiun di wilayahnya.
"Dengan sistem baru ini, penumpang yang telah membeli tiket di channel eksternal dan telah memiliki kode pemesanan serta penumpang yang telah mencetak tiket selanjutnya melakukan check in pada mesin check in mandiri di stasiun," katanya.
Dia menambahkan proses check in dimulai 12 jam sampai sepuluh menit sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Diharapkan pemberlakuan sistem check in dan tiket akan semakin meningkatkan ketertiban dan keamanan, kenyamanan pengguna jasa kereta api," katanya.
Pewarta: Juwita Rahayu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016