Bandarlampung (ANTARA News) - Satuan Tugas Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Lampung melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Unit V Kendaraan Bermotor Polresta Bandarlampung Ipda Abdur Rohim, Sabtu (15/10).
"Ya benar, memang ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistiyaningsih saat dihubungi di Bandarlampung, Minggu malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolda Lampung, Satgas Bidpropam Polda Lampung melakukan OTT terhadap Kanit V Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung karena diduga menerima uang dari pinjam pakai barang bukti kendaraan di Mapolresta setempat, Sabtu (15/10), sekitar pukul 16.00. WIB
Ipda Abdur Rohim Kanit V/Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, diduga telah menerima uang Rp20 juta dari pengurus ekspedisi Berlian Trans sebagai biaya pinjam pakai barang bukti.
Ada pun barang bukti yang hendak dipinjam yakni satu unit mobil Lohan Losback Tronton putih milik ekspedisi Berlian Trans yang mengangkut mobil Dump Truck sesuai LP/B/4271/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 yang ditangani oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta setempat.
Selanjutnya dari pengurus ekspedisi Berlian Trans ingin pinjam pakai mobil Lohan Losback Tronton putih, yang menurut mereka tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani di Polresta Bandarlampung dari permohonan tersebut Kanit Ranmor Ipda Abdur Rohim meminta uang sejumlah Rp50 juta.
Namun terjadi tawar menawar dan disepakati dengan uang sejumlah Rp20 juta.
Kemudian saat melakukan transaksi di Mapolresta Bandarlampung dilakukan penangkapan oleh tim OTT Bidpropam Polda Lampung berikut barang bukti uang Rp20 juta.
Polisi saat ini sudah mengamankan dan menginterogasi Ipda Abdur Rohim. Beberapa saksi masih diperiksa dan dilakukan tes urine. Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung AKBP Anton saat dihubungi belum mau berkomentar lebih lanjut terkait kasus OTT tersebut.
Pewarta: T. Subagyo dan Agus S
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016