Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Resor Pohuwato, Gorontalo, menahan dua orang yang diduga telah melakukan pencurian kayu di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan sawit PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).
"Benar ada informasi penangkapan dari anggota di lapangan dan sekarang kami masih memprosesnya," ujar Kapolres Pohuwato, Ajun Komisaris Besar, Agus Sutrisno, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pencurian kayu sekitar satu kubik tersebut diduga dilakukan oleh dua warga asal Desa Lemito, Kabupaten Pohuwato, yang berinsial EP dan HM, pada Kamis lalu (13/10).
Penyidik Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Polres Pohuwato, Brigadir Yopthan, menjelaskan EP dan HM ditangkap ketika sedang memotong kayu-kayu menjadi papan dan balok.
"Keduanya lalu dibawa ke Polres Pohuwato," kata dia.
Kepolisian sudah memeriksa EP dan HM dan berdasarkan keterangan dari keduanya, Yopthan menjelaskan EP dan HM diperintah oleh sang bos, TI, untuk mengambil kayu di kawasan perkebunan sawit.
Mereka dibayar sekitar Rp300 ribu per orang untuk memotong kayu. "Kendati tangkap tangan, kami belum tetapkan mereka berdua sebagai tersangka," ujarnya.
Yopthan menambahkan, kepolisian akan meminta keterangan TI, yang juga warga Desa Lemito, pada Senin mendatang.
Selanjutnya, kepolisian bersama Dinas Kehutanan akan meninjau lokasi pencurian pada Sabtu nanti. "Kami mencari tahu apakah benar kayu-kayu diambil dari perkebunan sawit atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Energi Provinsi Gorontalo, Husen Al Hasni, mengatakan wilayah Popayato merupakan kawasan yang paling marak dengan aksi pencurian kayu.
"Kegiatan illegal logging masih banyak kami jumpai di Gorontalo. Di wilayah Popayato kegiatan illegal logging ini memang yang paling besar di antara kabupaten-kabupaten lainnya di Gorontalo," katanya.
(E008/M019)
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016