Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia menyurati televisi swasta TV One dengan memberi peringatan agar hati-hati dalam menyiarkan tayangan yang berkonteks terkait isu suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, tayangan televisi yang dimaksud ialah program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan episode "Setelah Ahok Minta Maaf" yang tayang pada 11 Oktober 2016.
KPI menilai tayangan tersebut tidak memerhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan SARA seperti yang termaktub dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Dalam surat yang ditujukan KPI Pusat langsung ke Direktur Utama TV One disebutkan program ILC berjudul "Setelah Ahok Minta Maaf" bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang SARA yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
"Di surat itu, KPI Pusat meminta TV One untuk tidak menayangkan kembali ("re-run") program tersebut dan program siaran lain dengan muatan serupa.
Menurut KPI, peringatan kepada TV One merupakan bagian dari pengawasan KPI terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
Di akhir surat peringatan, KPI Pusat meminta TV One untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016