Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldy di Pariaman, Sabtu, mengatakan dua pelaku tersebut yaitu JS (21) dan RS (31) warga Kecamatan Pariaman Tengah yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kelurahan Jawi-Jawi II sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari tangan pelaku RS anggota berhasil mengamankan sebanyak empat paket sedang narkoba jenis sabu-sabu dan 26 paket kecil," kata dia.
Sementara itu dari tangan JS, kepolisian berhasil mengamankan 30 paket kecil sabu-sabu yang disita dari rumah pelaku.
Selain mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu, pihak kepolisian juta menyita uang tunai sebesar Rp5,4 juta, alat hisap bong dan satu linting ganja yang sudah digunakan.
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa kedua pelaku merupakan pengedar narkoba yang menjual kepada seluruh kalangan di daerah itu.
"Barang buktinya cukup besar, anggota akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.
Dari penyidikan sementara pelaku JS mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari tersangka RS yang diduga untuk dijual kembali.
Kepada pihak kepolisian pelaku mengaku narkotika tersebut diperoleh langsung dari Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Pihak kepolisian juga belum bisa memastikan apakah ada kaitan kedua pelaku dengan sejumlah tersangka kasus narkoba sebelumnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat setempat agar lebih berhati-hati terutama dalam mengawasi anak didik karena salah satu target peredaran narkoba adalah generasi bangsa," tambahnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016