"Hanya saja, kami belum bisa memastikan barang tersebut apakah diproduksi di Malaysia atau dari negara lain, mengingat masih dalam pengembangan," kata Deputi Penindakan BNN Arman Depari didampingi Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo saat jumpa pers di Demak, Sabtu.
Dalam jumpa pers tersebut, BNN turut menghadirkan tersangka utama berinisial YT serta barang bukti sabu sebanyak 11 bungkus yang masih disimpan di rumah tersangka.
Penggerebekan rumah di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak, katanya, baru dilakukan pada Sabtu (15/10) dini hari, sehingga pengungkapan belum tuntas.
Ia mengatakan penggerebekan rumah milik Kasmuri merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial YT yang tertangkap di Tegal saat hendak mengirim sabu-sabu sebanyak 56 kilogram ke Tangerang.
Sementara barang terlarang yang ditemukan di rumah YT yang ada di Desa Kalisari RT 3 RW 3, kata dia, sebanyak 11 bungkus atau 11 kilogram.
Dengan demikian, kata dia, dari tersangka YT tersebut berhasil diungkap 67 kg sabu-sabu asal Malaysia.
Untuk menyelundupkannya ke Indonesia, kata dia, sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam filter mesin pompa air.
Di rumah kakak YT yang juga berada di Desa Kalisari RT 2 RW 3, kata dia, ditemukan lima unit mesin pompa air berukuran besar.
Terkait waktu pengiriman mesin pompa air yang di dalamnya terdapat sabu-sabu, kata dia, masih akan diselidiki lebih lanjut.
"Ketika digerebek, ternyata barang tersebut sudah diambil oleh tersangka YT yang jumlahnya sebanyak 67 bungkus atau 67 kg," ujarnya.
Sabu-sabu, 56 kg di antaranya dibawa ke Tangerang dan keburu tertangkap di Tegal, sedangkan 11 kg masih disimpan di rumah yang disembunyikan di bawah tempat tidur yang berhasil diungkap dengan anjing pelacak, katanya.
Cara memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia, kata dia, masih diselidiki, apakah melalui jalur darat, laut atau udara.
Dari pengungkapan sabu-sabu seberat 67 kg tersebut, BNN juga turut menangkap lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut, selain YT warga Desa Kalisari, Demak, yakni berinisial WJ asal Pati, WD warga Subang asal Rembang, TT warga Kerawang asal Pati, dan YS warga Jakarta yang berasal dari Riau.
Adapun peran dari tersangka YT, kata dia, merupakan penerima barang terlarang dari luar negeri serta yang mendistribusikannya ke pemesan.
Sabu-sabu tersebut, kata dia, masuk kategori kualitas satu.
Terkait keterlibatan kakak YT, lanjut dia, masih akan diselidiki.
Pewarta: Akhmad NL
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016