"Kemarin kami sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan Bawaslu guna membahas tentang berbagai hal terkait Peraturan Bawaslu, salah satu yang dibahas adalah peraturan tentang kampanye," ujar Hetifah dihubungi dari Samarinda, Sabtu.
Pada kesempatan itu, Hetifah telah meminta kepada Bawaslu memberikan perhatian tak kalah serius terhadap kampanye yang dilakukan pasangan calon di berbagai jenis medsos, karena hal-hal berbau politik yang dilakukan melalui media apapun oleh pasangan calon, namanya tetap saja kampanye.
"Untuk itu, dalam Peraturan Bawaslu ini seharusnya setiap akun kampanye di medsos harus didaftarkan di penyelenggara atau pengawas pemilu. Inilah yang perlu dirundingkan tentang bagaimana mekanisme pengawasan oleh Bawaslu," ujarnya.
Di satu sisi, Hetifah juga mengkritik peraturan yang melarang kampanye negatif, karena kampanye negatif itu berbeda dengan kampanye hitam (black campaign), sehingga yang dilarang adalah kampanye hitam, sementara kampanye negatif tidak perlu ada larangan.
Menurut ia, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Bawaslu memaparkan mengenai larangan kampanye negatif. Sedangkan baginya, kampanye negatif adalah dalam melakukan kampnye, pasangan calon membeberkan sisi negatif calon kepala daerah lain berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Jadi ada perbedaan, kalau black campaign memang menjelek-jelekkan pasangan calon lain tanpa didasari fakta atau cenderung memfitnah, sedangkan kampanye negatif dilakukan berdasarkan fakta. Ini justru menjadi pengetahuan bagi masyarakat agar pemilih bisa mengetahui kekurangan calon yang selanjutnya diserahkan kepada masyarakat untuk menilai," ujar politisi Partai Golkar ini.
Pewarta: M Ghofar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016