Untuk itu, pemerintah akan berupaya meningkatkan produktivitas petani kopi di dalam negeri."
Jakarta (ANTARA News) - Sertifikasi indikasi geografis kopi dinilai mampu memperluas peluang ekspor produk kopi nasional, yang memiliki ciri khas daerah di seluruh Indonesia, kata Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Dwi Praptomo.
"Iya, mampu membuka peluang ekspor, tapi tidak cukup hanya dengan sertifikat itu, perlu ada tindak lanjut," ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Ia menyampaikan hal tersebut saat pertemuan pengusaha kopi bersama Direktur Eksekutif Organisasi Kopi Internasional atau International Coffee Organization (ICO) Roberio Silva pada pameran dagang Trade Expo Indonesia 2016 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta.
Menurut Dwi, petani maupun pengusaha kopi perlu menindaklanjuti sertifikasi geografis produknya dengan membuat logo yang bagus, serta kemasan yang menarik.
Para calon pembeli dari luar negeri akan tertarik tidak hanya dari cita rasa kopi yang khas, namun juga tampilannya yang menarik.
Menurut Dwi, terdapat 14 produsen kopi nasional yang sudah memiliki sertifikasi indikasi geografis, sementara 11 lainnya masih dalam proses.
Adapun ke-14 produk yang telah memperoleh sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM), yakni Kopi Arabika Kintamani Bali (Bali), mebel ukir Jepara (Jateng), lada putih muntok (Bangka Belitung) dan Kopi Arabika Gayo (Aceh).
Selain itu, Tembakau Hitam Sumedang (Jabar),Tembakau Mole Sumedang (Jawa Barat), Susu Kuda Sumbawa (NTB), Kangkung Lombok (Nusa Tenggara Barat/NTB), Madu Sumbawa (NTB), Beras Adan Krayan (Kaltim), Kopi Arabika Flores Bajawa (Nusa Tenggara Timur/NTT), Vanille Kepulauan Alor (NTT), Purwaceng Dieng (Jawa Tengah) dan Carica Dieng (Jawa Tengah).
Sertifikat tersebut, menurut dia, dapat diajukan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah daerah atau kelompok petani kepada Ditjen HKI, Kemenkum dan HAM.
Pihak Ditjen HKI akan melakukan tinjauan ke perkebunan kopi untuk memastikan tingkat kekhasan produk kopi yang dihasilkan.
Jika memenuhi syarat, menurut dia, maka produk kopi tersebut akan dibuatkan buku, kemudian dikeluarkan sertifikatnya.
Dwi menambahkan, kopi yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia kerap dicari para penikmat kopi dunia. Hal tersebut menjadi salah satu keunggulan produk kopi nasional.
"Untuk itu, pemerintah akan berupaya meningkatkan produktivitas petani kopi di dalam negeri," ujarnya menambahkan.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016